Zona laut merupakan wilayah laut yang dibedakan berdasarkan batas atau
kriteria tertentu sesuai perjanjian yang diatur secara internasional.
Zona laut dapat dibedakan menjadi :
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona laut dapat dibedakan menjadi 4 wilayah
(zona) yaitu :
·
·
Zona
“Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini
pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi
daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
·
Zona
“Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut
hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari
sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan
maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan
laut-laut disekitar kepulauan Riau.
·
Zona Bathyal
(wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150
hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena
itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
·
Zona Abysal
(wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih
dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada
tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
Secara vertikal kawasan pelagik dibagi berdasarkan daya tembus cahaya
matahari ke dalam kolom perairan air laut, yaitu :
1.
Zona Fotik
atau eufotik merupakan perairan pelagik yang masih mendapatkan cahaya
matahari. Batas bawah zona ini tergantung pada batas kedalaman tembus cahaya,
dan biasanya bervariasi berdasarkan tingkat kejernihan air. Umumnya batas bawah
zona fotik terletak pada kedalaman 100-150 meter. Istilah lain untuk zona fotik
adalah zona epipelagik, merupakan daerah tempat
2.
Zona
Afotik adalah zona yang tidak dapat ditembus cahaya matahari (selalu dalam
kegelapan), yang posisinya terdapat di bawah zona fotik.
Secara vertikal zona afotik pada kawasan pelagis dapat juga dibagi
beberapa zona yaitu:
· Zona
mesopelagis merupakan bagian teratas zona afotik hingga kedalaman isoterm
10 C yang terletak pada kedalaman 700 – 10 00m.
·
Zona
batipelagis merupakan daerah yang terletak pada kedalaman dimana suhu
perairan berkisar antara 10oC dan 4oC atau pada kedalaman antara 700-1.000
meter dan 2000m – 4000 meter.
·
Zona abisal
pelagis merupakan daerah diatas daratan pasang surut laut yang mencapai
kedalaman 6000 meter.
·
Zona hadal
pelagis, zona yang merupakan perairan terbuka dari palung laut dengan kedalaman
6.000 – 10.000 meter.
Sedangkan pada zona vertikal dasar atau bentik di bagi atas :
·
Zona
batial adalah daerah dasar yang mencakup lereng benua hingga mencapai
kedalaman 4.000 meter.
·
Zona
abisal termasuk daratan abisal yang luasnya berada pada kedalaman 4.000 –
6.000 meter.
·
Zona
hadal adalah zona bentik dan palung lautan dengan kedalaman antara6.000-10.000
meter, seperti Laut Banda yang memiliki kedalaman hingga mencapai 10.000 meter.
Zona bentik yang posisinya di bawah zona neritik pelagik pada paparan
benua disebut sublitoral atau zona paparan, karena mendapat cahaya, zona ini
umumnya dihuni oleh organisme dari berbagai komunitas seperti rumput laut,
padang lamun, terumbu karang dan sebagainya.
Daerah peralihan pada zona sub-litoral adalah zona intertidal (litoral)
dan estuarataua intertidal atau zona litoral adalah daerah pantai yang terletak
di antara pasang tertinggi dan surut terendah; daerah ini mewakili daerah
peralihan dari kondisi lautan ke kondisi daratan (ecoton).
2. Zona Laut Indonesia
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari
pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah
laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan
Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Berikut ini
adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona
laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif
1) Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai
batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah
tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957
yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
2) Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen
berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di
tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas
kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang
berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan
untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban
untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif
antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment